Ditetapkannya jumlah upah minimum provinsi tahun 2011 sebesar UMP Rp 1.035.500, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Rapotan Tambunan, berdasarkan kesepakatan pihak perusahaan dan serikat pekerja. Di samping itu ada beberapa pertimbangan menjadi acuan penentuan UMP.
“Itu hasil survei kehidupan hidup layak (KHL-red) dan pakar ekonomi, serikat pekerja serta, dan bagaimana kita melihat inflasi tahun 20011,” terang Rapotan lantas menambahkan bahwa UMSP akan diumumkan secepatnya.
Sekum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa berpendapat, ada empat point penting dibicarakan ketika membicarakan tentang penentuan upah pekerja. Point tersebut nantinya dijadikan acuan sehingga akhirnya lahir kesepahaman dan angka yang disetujui bersama.
“Dalam merumuskan upah harus pake mekanisme yang dilakukan berdasarkan survei KHL yang jadi dasar kenaikan upah. Untuk Sumut, survei KHL berdasarkan KHL tertendah dan memenuhi. Dalam membericarakan upah, dibicarakan laju tingkat inflasi tahun ini berkisar 6,5 persen dan tingkat pembangunan. Tingkat produktifitas serta sektor usaha yang marginal, sebab kita ketahui tidak semua sektor mampu membayar berdasarkan UMP,” paparnya panjang lebar.
Sumut, sebut dia, selama ini menetapkan UMP di atas angka ini dan secara nasional, kenaikan masih single digit dan bisa dilihat dari secara nasional. Tidak banyak propinsi menetapkan upah di atas KHL, atau masih di bawah KHL. Artinya, Sumut bisa dibilang dari sisi pengupahan masih moderat dibanding daerah lain, tambah dia lagi.
“Namun kalau bicara secara jujur, ada beberapa sektor informal yang tidak sanggup bayar gaji sesuai UMP. Seperti penjaga toko, tergolong sektor informal. Dalam peraturan, cakupan sektor ini jangkauan tidak diatur. Ini termasuk juga sektor marginal. Lain halnya jika perusahaan yang tidak sanggup menjalankan UMP. Itu harus mengajukan permohonan kepada Disnaker, dan selanjutnya akan lakukan audit atas kondisi keuangan perusahaan itu,” tandasnya.
http://www.medantalk.com/inilah-mekanisme-penetapan-ump-2011/
No comments:
Post a Comment